Pengantar
Program studi Pendidikan Luar Biasa (dalam Nomenklatur keilmuan Kemenristek Dikti disebut Program Studi Pendidikan Khusus) sebagai cabang ilmu Pendidikan yang mempelajari pendidikan bagi individu berkebutuhan khusus atau individu berkelaian/individu cacat yaitu salah satu bentuk perkembangan individu yang memiliki kekhususan, bersifat spesifik berbeda dengan perkembangan individu seusianya. Individu berkebutuhan khusus memiliki berbagai potensi yang perlu dikembangkan secara optimal.
Program studi Pendidikan Luar Biasa (PLB) bertujuan menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi umum menerapkan keilmuan PLB dengan profil lulusan sebagai guru pendidikan khusus. Program Sarjana PLB FKIP Universitas Sebelas Maret Surakarta, telah terakreditasi A tiga kali yaitu sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2020. Program internasionalisasi telah berjalan dengan baik melalui kegiatan pertukaran dosen, dosen tamu, seminar internasional, dan PPL ke Malaysia. Ikutilah penjelasan berikut !
Visi
Menjadi pusat pengembangan ilmu, teknologi, dan seni yang unggul di tingkat internasional dengan berlandaskan pada nilai-nilai luhur budaya nasional
Misi
- Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran yang menuntut pengembangan diri dosen dan mendorong kemandirian mahasiswa dalam memperoleh pengetahuan, keterampilan dan sikap.
- Menyelenggarakan penelitian yang mengarah pada penemuan baru di bidang ilmu, teknologi dan seni.
- Menyelenggarakan kegiatan pengabdian pada masyarakat yang beroriemtasi pada upaya pemberdayaan masyarakat.
Akreditasi Program Studi
Profil Lulusan
Profil Lulusan | Deskripsi |
---|---|
Calon guru Pendidikan Khusus | a. Pelaksana identifikasi dan asesmen anak berkebutuhan khusus b. Membantu intervensi dini anak berkebutuhan khusus c. Merencanakan dan melaksanakan pembelajaran d. Membantu pelaksanaan dan pengelolaan pembelajaran e. Membantu menilai pembelajaran f. Membantu analisis hasil penilaian g. Membantu proses remidiasi dan pengayaan |
Asisten Peneliti Pendidikan Khusus | a. Membantu perencanaan kegiatan penelitian b. Membantu pelaksanaan kegiatan penelitian c. Membantu pengumpulan data penelitian |
Wirausaha | a. Menciptakan lapangan pekerjaan untuk kepentingan diri sendiri dan atau tenaga kerja baik umum atau berkebutuhan khusus b. Memanfaatkan sumber daya lingkungan untuk pengembangan usaha ekonomi yang inklusif |
Pengelola Lembaga Pendidikan Khusus | a. Merintis dan mengelola Lembaga Pendidikan khusus b. Merencanakan program terkait dengan bidang kelembagaan, kesiswaan, kurikulum, pembelajaran, dan sarana prasarana yang berkaitan dengan perluasan layanan dan mutu pendidikan khusus c. Melaksanakan program terkait dengan bidang kelembagaan, kurikulum, pembelajaran, dan sarana prasarana yang berkaitan dengan perluasan layanan dan mutu pendidikan khusus d. Mengevaluasi e. Memanfaatkan sumber daya |
Pelatih/Instruktur bidang Pendidikan Khusus | a. Pelaksana identifikasi dan asesmen anak berkebutuhan khusus b. Membantu intervensi dini anak berkebutuhan khusus c. Merencanakan program rehabilitasi d. Membantu pelaksanaan dan pengelolaan pembelajaran e. Membantu Menilai pembelajaran f. Membantu analisis hasil penilaian g. Membantu proses remidiasi dan pengayaan |
Pekerja Sosial | a. Membantu peningkatan kemampuan dalam melaksanakan tugas-tugas kehidupan dan memecahkan masalah-masalah sosial yang ada terkait anak berkebutuhan khusus b. Membangun jejaring antara anak berkebutuhan khusus dengan organisasi kemasyarakatan di bidang disabilitas, lembaga pemerintah di bidang disabilitas, lembaga pemberi pelayanan masyarakat dalam hal ini; Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, serta Pemerintah c. Memiliki kemampuan menyampaikan informasi dengan baik dan benar di bidang layanan pendidikan khusus d. Memiliki kemampuan untuk mempengaruhi kebijakan sosial terkait pelaksanaan pendidikan khusus |