Bimbingan Akademik

  1. Bimbingan Akademik Dalam upaya membantu mahasiswa mengembangkan potensi diri sehingga dapat menyelesaikan studi tepat waktu dan memperoleh prestasi akademik yang optimal, Dekan melalui Ketua Program menunjuk seorang dosen pembimbing akademik bagi mahasiswa tersebut.
  2. Dosen Pembimbing Akademik bersama Ketua Program Studi wajib melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala dan berkesinambungan terhadap kegiatan akademik mahasiswa yang dibimbingnya dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk membantu mahasiswa.
  3. Bimbingan akademik kepada mahasiswa dilakukan sekurang-kurangnya 4 (empat) kali dalam satu semester, yaitu pada awal semester (1 kali), pertengahan semester (2 kali), dan akhir semester (1 kali).
  4. Ketentuan dan tata cara pembimbing akademik ditetapkan dengan Keputusan Rektor.